Tentang Wakaf Tunai

Wakaf Produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, untuk bangunan sosial, tempat ibadah, mata air untuk dijual airnya dan lain – lain.

Berbagai Macam Wakaf Produktif

WAKAF UANG atau WAKAF TUNAI
Wakaf uang dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif, Karena uang disini tidak lagi dijadikan alat tukar menukar saja. Wakaf uang dapat memunculkan suatu hasil yang lebih banyak.

Imam Hanafi dan Maliki menyampaikan tentang hukum wakaf uang, sebagaimana yang disebut Al –Mawardi :
عن ابو ثوروى الشا فعى جوازوقفها اى الد نا فى والد رهم

“Abu Tsaur meriwayatkan dari imam syafi’I tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.”

Dari Wahbah az- Zuhaily, dalam kitab Al- Fiqh Islamy wa Adilatuhu menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang karena uang yang menjadi modal usaha itu, dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat.
Bahkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa tentang WAKAF TUNAI sebagai berikut :

Wakaf Uang ( cash wakaf / waqf al – Nuqut )
Adalah wakaf yang dilakukan oleh sekelompok atau seseorang maupun badan hukum yang berbentuk wakaf tunai.

Termasuk dalam pengertian uang adalah surat – surat berharga.
Wakaf yang hukumnya jawaz ( boleh )
Wakaf yang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal – hal yang dibolehkan secara syar ‘i
Nilai pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibah kan atau diwariskan.
Selain fatwa MUI diatas, pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan undang –undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang didalamnya juga mengatur bolehnya wakaf berupa uang.

WAKAF TUNAI
Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindah tangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun jumlah pokoknya.

Di Indonesia wakaf uang tunai relatif baru dikenal.Wakaf uang tunai adalah objek wakaf selain tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak. Wakaf dalam bentuk uang tunai dibolehkan, dan dalam prakteknya sudah dilaksanakan oleh umat islam.

Manfaat WAKAF TUNAI

Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
Melalui WAKAF UANG, asset – asset berupa tanah – tanah kosong bisa mulai dimanfaatka dengan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat.
Dana WAKAF TUNAI juga bias membantu sebahagian lembaga – lembaga pendidikan islam.
Sertifikat WAKAF TUNAI

Sertifikat wakaf tunai adalah salah satu instrument yang sangat potensial dan menjanjikan, yang dapat dipakai untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri atau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi perbankkan syariah. Tujuan dari sertifikat wakaf tunai adalah sebagai berikut:

Membantu dalam pemberdayaan tabungan sosial
Melengkapi jasa perbankkan sebagai fasilitator yang menciptakan WAKAF TUNAI serta membantu PENGELOLAAN WAKAF.

 

Sumber : https://wakaftanahsinergifoundation.wordpress.com/tag/contoh-wakaf/

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Zakat Profesi

Sen Mar 27 , 2017
Share on Facebook Tweet it Pin it Share it Email Hasil dari sebuah profesi seseorang jika sudah memenuhi ketentuan maka ada kewajiban untuk mengeluarkan sebagian hasil profesinya untuk zakat profesi. Hal ini sudah disepakati oleh ahli fiqih kontemporer kalau hasil profesi merupakan salah satu yang harus dikeluarkan zakatnya. Walaupun demikian […]

You May Like

Tag