Wisma Surya yang akan dijadikan wisma atau panti bagi anak-anak yatim saat ini kondisi bangunanya masih belum dapat ditempati dengan layak. Hal ini dikarenakan sarana dan prasarana yang belum memadai. Wisma Surya merupakan hasil wakaf kolektif dari kepercayaan para donatur yang dengan ikhlas hanya niat beribadah kepada Allah dan memberikannya […]
Wakaf
Tentang Wakaf
Sabtu malam tgl 27 Juli 2019 sekitar pukul 19.15 kami rombongan pengurus Yayasan Suara Yatim sampai di kediaman Bpk. Dadih. Beliau adalah pemilik rumah dan bangunan di Cibuntu yang akan kami bebaskan dan akan dijadikan Wisma Yatim. Proses pembayarannya belum selesai sehingga yayasan harus mengangsur sampai lunas. Kalau kami harus […]
KEPUTUSAN FATWA KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Tentang WAKAF UANG Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia setelah Menimbang a. bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia, pengertian wakaf yang umum diketahui, antara lain adalah : yakni menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda […]
Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, suatu kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham dan cek. Hukum Wakaf Tunai Sejumlah ulama membolehkan wakaf tunai. Kendati ada ulama yang tidak sependapat kebolehan wakaf tunai, pendapat yang lebih mendekati kebenaran […]
Wakaf Produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, untuk bangunan sosial, tempat ibadah, mata air untuk dijual airnya dan lain – lain. Berbagai Macam Wakaf Produktif WAKAF UANG […]
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang bererti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359). […]