Hasil dari sebuah profesi seseorang jika sudah memenuhi ketentuan maka ada kewajiban untuk mengeluarkan sebagian hasil profesinya untuk zakat profesi. Hal ini sudah disepakati oleh ahli fiqih kontemporer kalau hasil profesi merupakan salah satu yang harus dikeluarkan zakatnya.
Walaupun demikian bagi orang yang hasil profesinya tidak mencukupi untuk kebutuhan diri dan keluarganya maka tidak di wajibkan mengeluarkan zakat profesi. Yang dimaksud dengan kebutuhan hidup disini adalah kebutuhan pokok yaitu : pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan dan biaya-biaya untuk menjalankan profesinya tersebut.
DASAR HUKUM
QS. Adz-Dzaruyat ayat 19 :
Artinya : “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS. 51 : 19)
QS. Al-Hadiid ayat 7 :
Artinya : “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”. (QS. 57 : 7 )
QS. Al-Baqoroh ayat 267 :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. 2 : 267)
NISHAB ZAKAT PROFESI
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras.
Hal ini berarti bisa kita contohkan, bila harga beras adalah Rp 7.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 7.000 menjadi sebesar Rp.3.640.000,-.
Harga beras disesuaikan dengan kebutuhan beras yang kita konsumsi sehari-hari. Sehingga dalam contoh ini jika kita menggunakan beras untuk masak sehari-hari yang harganya Rp.7.000/kg. dan gaji yang diterima dalam sebulan sebesar Rp.3.640.000,- maka sudah termasuk memenuhi ukuran atau nishab. Berarti sudah wajib mengeluarkan zakat profesi.
PERHITUNGAN ZAKAT PROFESI
Menurut Yusuf Qardhawi bahwa perhitungan zakat profesi ada dua cara, yaitu :
-
- Hitung secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, setelah penghasilan diterima. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan/ kecil tanggungannya. Contoh : Seseorang yang masih lajang dengan penghasilan Rp 4.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% x 4.000.000=Rp 100.000 per bulan atau Rp 1.200.000 per tahun.
- Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang mempunyai tanggungan. Contoh : Seseorang yang sudah berkeluarga dan punya anak dengan penghasilan Rp 4.000.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.500.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% x (4.000.000-1.500.000)=Rp 62.500 per bulan atau Rp 750.000,- per tahun.
Sumber : Wikipedia Sinergifoundation
Silahkan anda kontak kami untuk penjelasan lebih lanjut atau bila mau langsung donasi ke rekening Suara Yatim di halaman berikut ini !