Zakat Emas

ZAKAT EMAS 

Seorang muslim yang mempunyai emas atau perak wajib mengeluarkan zakatnya bila sudah mencapai nishabnya dan memenuhi haul. Nishab zakat emas adalah 20 dinar emas (85 gram), sudah memenuhi haul selama setahun maka wajib zakatnya 2,5 %. Ini artinya jika seorang muslim memiliki emas setidaknya 20 dinar emas atau seberat 85 gram, selama satu tahun maka wajib membayar zakat 2,5 %.

HUKUM ZAKAT EMAS

QS.At-Taubah ayat : 34

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. 9: 34)

nabi Muhammad SAW bersabda :

Artinya : “Siapa yang mempunyai emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, maka di hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api yang dinyalakan di dalam neraka, lalu diseterikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap seterika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu diseterikakan pula padanya setiap hari -sehari setara lima puluh ribu tahun (di dunia)- hingga perkaranya diputuskan di antara hamba. “ (Riwayat Muslim No. 987 dari hadits Abu Hurairah Radhialahu’anhu)

 

EMAS YANG TIDAK TERPAKAI

Yang termasuk dalam kategori TIDAK TERPAKAI adalah emas yang tidak digunakan sehari-hari baik sebagai perhiasan atau keperluan lain (disimpan).

Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut : Si Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas. Jika harga emas saat itu adalah Rp 500.000 maka ia dapat membayar dengan uang sebanyak 2,5 X 500.000 = Rp 1.250.000.

SEBAGIAN EMAS TERPAKAI

Emas yang dipakai adalah dimaksudkan dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan. Atas bagian yang terpakai tersebut tidak diwajibkan membayar zakat.

Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut : Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 500.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x  2,5 % = 2,625 gr x 500.000 = Rp 1.312.500,-

Sekarang saatnya hitung emas anda…sudahkah memenuhi nishab untuk dikeluarkan zakatnya ?

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Daftar Menu Ramadhan 1438 H

Rab Mei 24 , 2017
Share on Facebook Tweet it Pin it Share it Email Assalamu alaikum wr wb. Buat ibu – ibu yang suka bingung dg Menu Sahur dan Buka Puasa, 30 Hari kedepan….. Hari ke 1: Es Kacang Merah, Rawon Daging, Per kedel Kentang, Tumis Kacang Panjang Hari ke 2: Es Teler, Ayam […]

You May Like

Tag