KEPUTUSAN FATWA KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Tentang WAKAF UANG Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia setelah Menimbang a. bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia, pengertian wakaf yang umum diketahui, antara lain adalah : yakni menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda […]

Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, suatu kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham dan cek. Hukum Wakaf Tunai Sejumlah ulama membolehkan wakaf tunai. Kendati ada ulama yang tidak sependapat kebolehan wakaf tunai, pendapat yang lebih mendekati kebenaran […]

Tag