Pengertian Zakat Fitrah menurut bahasa adalah membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan menurut istiah zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu sesuai dengan syariat islam.
Ayat Al-Qur’an dan Hadist tentang zakat.
QS At Taubah : 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Sesungguhnya doa kamu menjadi ketenteraman jiwa mereka. Dan Allah Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Jumhur ulama menyatakan bahwa yang berhak melakukan pengambilan sebagaimana kata “Ambillah” yang tercantum pada ayat tersebut adalah pemerintah.
” Dari Ibnu Umar, semoga Allah meridlai keduanya. Ia berkata : Serahkanlah sedekah kamu sekalian pada orang yang dijadikan Allah sebagai penguasa urusan kamu sekalian………….. (HR Baihaqi).
QS At Taubah : 60
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Jamaah ahli hadist telah meriwayatkan hadist Rasulullah SAW dari Ibnu Umar:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah (di bulan suci Ramadhan) satu sha’ kurma (2,5 Kg) atau gandum kepada setiap orang merdeka, hamba sahaya, lelaki maupun perempuan kecil maupun besar/tua dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan supaya (zakat fitrah itu) ditunaikan sebelum orang-orang untuk melaksanakan shalat (Idul fitri) ”.
Muntaqal Akbar Nail Al-Authar jilid 4 hal 181.
Imam Syafi’i berhujah dengan hadist melalui Muhammad bin Ali Al-Bagir :
“ Bayarlah zakat fitrah dari semua orang yang menjadi tanggung jawabmu ”.
Ketentuan pembayaran zakat fitrah adalah sebagai berikut :
1. Berupa beras sebanyak 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa
2. Berupa uang yang besarnya sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari –hari. Misal sebesar Rp 8.000,- x 3.5 liter beras =Rp 28.000,-per jiwa.
Yang berkewajiban Membayar Zakat (Muzaqi)
Zakat Fitrah diwajibkan atas setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Berikut ini adalah syarat-syarat yang menyebabkan seorang individu termasuk wajib zakat.
- Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi Hari Raya Idul Fitri.
- Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
- Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
- Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Do’a menunaikan Zakat Fitrah
Pelaksanaan zakat fitrah diantaranya ada Niat untuk berzakat yang di lafadzkan dan di sambut dengan do’a oleh penerima zakat.
Lafazh niat zakat fitrah :
Bismillahirrohmannirohim…
Nawaitu ‘an ukhrija zakatal fitrati ‘an nafsi wa ahli ………..fardhan hadzihis sanati lillahi ta’alaa
Artinya : “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah yang wajib bagi diriku dan keluargaku ……….(sebutkan nama-namanya satu persatu, mulai dari istri, anak-anak, dan yang menjadi tanggungan), pada tahun ini karena Allah ta’ala”
Penerima Zakat (Mustahiq)
Yang berhak menerima zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir miskin dapat ikut merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ( QS. At-Taubah ayat 60)
Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama”, ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.
Golongan pertama dan ke-2 adalah Fakir dan Miskin.
Fakir dan miskin adalah golongan yang tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhan mereka. Para ulama berselisih pendapat manakah yang kondisinya lebih susah antara fakir dan miskin. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa fakir itu lebih susah dari miskin. Alasan mereka karena dalam ayat ini, Allah menyebut fakir lebih dulu baru miskin. Ulama lainnya berpendapat miskin lebih parah dari fakir.
Golongan ke-3: Amil Zakat.
Untuk amil zakat, tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan, yang artinya :
“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”
Siapakah Amil Zakat ?
Sayid Sabiq mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”
Golongan ke-4: orang yang ingin dilembutkan hatinya.
Orang yang ingin dilembutkan hatinya. Bisa jadi golongan ini adalah muslim dan kafir.
Contoh dari kalangan muslim : Orang yang lemah imannya namun ditaati kaumnya. Ia diberi zakat untuk menguatkan imannya.
Pemimpin di kaumnya, lantas masuk Islam. Ia diberi zakat untuk mendorong orang kafir semisalnya agar tertarik pula untuk masuk Islam.
Contoh dari kalangan kafir : Orang kafir yang sedang tertarik pada Islam. Ia diberi zakat supaya condong untuk masuk Islam.
Orang kafir yang ditakutkan akan bahayanya. Ia diberikan zakat agar menahan diri dari mengganggu kaum muslimin.
Golongan ke-5: pembebasan budak.
Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah:
(1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan melunasi pembayaran tertentu,
(2) pembebasan budak muslim,
(3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir.
Golongan ke-6 : orang yang terlilit utang
Yang termasuk dalam golongan ini adalah:
Pertama : Orang yang terlilit utang demi kemaslahatan dirinya.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi
Yang berutang adalah seorang muslim.
Bukan termasuk ahlu bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Bukan orang yang bersengaja berutang untuk mendapatkan zakat.
Utang tersebut membuat ia dipenjara.
Utang tersebut mesti dilunasi saat itu juga, bukan utang yang masih tertunda untuk dilunasi beberapa tahun lagi kecuali jika utang tersebut mesti dilunasi di tahun itu, maka ia diberikan zakat.
Bukan orang yang masih memiliki harta simpanan (seperti rumah) untuk melunasi utangnya.
Kedua: Orang yang terlilit utang karena untuk memperbaiki hubungan orang lain. Artinya, ia berutang bukan untuk kepentingan dirinya, namun untuk kepentingan orang lain. Dalil dari hal ini sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Artinya : “Sesungguhnya permintaan itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).”
Golongan ke-7 : di jalan Allah.
Yang termasuk di sini adalah:
Pertama : Berperang di jalan Allah.
Menurut mayoritas ulama, tidak disyaratkan miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini. Karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin. Sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin.
Kedua: Untuk kemaslahatan perang.
Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata baik muslim atau kafir yang bertugas untuk memata-matai musuh.
Golongan ke-8 : ibnu sabil
Yang dimaksud di sini adalah orang asing yang tidak dapat kembali ke negerinya. Ia diberi zakat agar ia dapat melanjutkan perjalanan ke negerinya. Namun ibnu sabil tidaklah diberi zakat kecuali bila memenuhi syarat: (1) Muslim dan bukan termasuk ahlul bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), (2) Tidak memiliki harta pada saat itu sebagai biaya untuk kembali ke negerinya walaupun di negerinya dia adalah orang yang berkecukupan, (3) Safar yang dilakukan bukanlah safar maksiat.